Informasi dan Komunikasi
SEKRETARIAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI
16 Oktober 2013
Nomor :
108/WCS/C/KIK/SG/TPRJ/X/2013
Lampiran
1) “Lampiran Surat No. 108, 16 Oktober 2013” dan 2) “Pengantar 31 Juli 2013”.
Perihal :
Pemberitahuan dan Permohonan Untuk Kebutuhan Isi dan/atau Dimaksud dan/atau Perkembangan, Perjalanan, Proses, dan Kebutuhan Surat No. 107, 24 Mei 2013 Berikut Lampirannya.
Kepada :
Yth.
Kepala Pusat Litbang dan Diklat
Kementerian Agama Republik Indonesia
Di Jakarta
Assalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Diduga bahwa ada cuci otak dan/atau pembiasaan dan/atau sebagainya yang mengandung pembodohan dan/atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan normatif atau orang sehat jasmani, rohani, dan nurani yang (W) membutuhkan kasih sayang. Dugaan tandanya antara lain pertumpahan darah yang penyebabnya tidak diketahui asal-usul sebenarnya. Padahal itu sebagai contoh agar tidak terulang -> bahkan diduga ibarat suara orang yang berteriak pun sulit dipahami walaupun sudah diupayakan sesuai perkembangan, yaitu butuhnya “Revitalisasi dan pelestarian salah satu kultur” (istilah sistim sentral dan sistim ring ‘06) yang sudah berkembang.
Yakni “Pencarian Standar Etika dan Akhlak” -> pencarian sistem dan metode belajar terutama saat proses bergulir dan harapan bermunculan -> membangun sambungan pertanggungjawaban dan membangun pertanggungjawaban yang nyambung -> pencarian format untuk jati diri dan evaluasi administrasi, pemahaman, dan dampak. Padahal di sini berisi sistem berguru (aguruh bahasa adat) yang diduga hancur/rawan kedok. Inilah kekhawatiran sejak 1978, dirasa sejak 1991, diduga hancur sejak menjelang 2005 dan mengubah istilah “merasakan” baik x buruk diganti menjadi istilah “mampu x tidak mampu”, maka cenderung “kalah x menang”.
Lalu bagaimana untuk meletakkan wadah kasih sayang apabila pondasi kejujuran dan tanggung jawab pun diduga masih terkambangkan? Terlebih di masa adanya beberapa pembahasan tentang “Dajjal”. Maka dibutuhkanlah perang untuk melindungi dan membangunkan hati serta perasaan agar orang-orang dapat mengetahui kebutuhan normatif sesuai harapan “Agama”, “Jiwa”, “Akal”, “Keluarga”, “Harta”, dan “Lingkungan”. Namun bagaimana berangkatnya kalau sudah begini? yaitu apakah: a) dari kulturnya? b) dari Islamnya? c) bersama-sama? Karena situasi sudah jauh berbeda antara sebelum tahun 2005 dengan sesudah tahun 2012.
Bahkan setelah sulitnya mendapat komparasi sentral, kami terpanggil untuk menggunakan “Alternatif Materi Komparasi” (sebagaimana pada “Lampiran Surat No. 108, 16 Oktober 2013” halaman 37-56) yang sangat membutuhkan pertimbangan secepatnya. Adapun yang terlebih dahulu dibutuhkan adalah:
Juga: 1) mohon maaf atas kelancangan, 2) mohon koreksi dan rambu-rambu, 3) apabila ada yang kurang jelas, terlebih jika mungkin meresahkan dan sebagainya, agar segera menghubungi kami menggunakan kejelasan dan penanggung jawab dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jika sangat mendesak maka sementara dapat menghubungi melalui telepon (0331) 771.4330, 081.358989727. H.-W.
Atas berkenan, perhatian, dan tanggapannya diucapkan terima kasih.
Wassalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Ketua
Abd. Aziz
NIK. 3509181007610003
Tembusan Yang Terhormat:
I. Beberapa Aparatur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lembaga Pusat:
1) Presiden Republik Indonesia, 2) Menteri Sekretaris Negara, 3) Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, 4) Kta. UKP4, 5) Menkopolhukam, 6) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, 7) Deputi IV Bidang Koordinasi Pendidikan, Agama, dan Aparatur Negara Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, 8) Ka. Biro Pengaduan Masyarakat Kedeputian Kemensetneg Bidang Pengawasan, 9) Dirjen Kesbangpol Kemendagri, 10) Kta. FKDM, 11) Menteri Hukum dan HAM, 12) Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, 13) Menteri Agama Republik Indonesia, 14) Dirjen Bimas Islam Kemenag, 15) Menteri Negara Komunikasi dan Informatika, 16) Jaksa Agung, 17) Kasubdit Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Agung, 18) Panglima TNI, 19) Kapolri, 20) Kaba Intelkam Polri, 21) Kadiv Propam Polri, 22) Kta. MPR RI, 23) Kta. DPR RI, 24) Kabag Pengaduan Masyarakat DPR RI, 25) Kta. Komisi II DPR RI, 26) Kta. Komisi III DPR RI, 27) Kta. Komisi VIII DPR RI, 28) Kta. MA, 29) Kta. MK, 30) Gub. Lemhanas, 31) Ketua MUI, 32) Ka. Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI (tujuan surat).
II. Beberapa Duta Besar, Konsulat, dan Perwakilan Beberapa Negara Untuk Indonesia, Organisasi Internasional dan Lembaga Luar Negeri:
1) Duta Besar Amerika Serikat (SCOT MARCIEL), 2) Dubes Belanda, 3) Dubes Mesir, 4) Dubes Yaman, 5) Dubes Rusia, 6) Dubes Prancis, 7) Dubes China, 8) Dubes Inggris, 9) Dubes Afganistan, 10) Dubes Aljazair, 11) Dubes Banglades, 12) Dubes India, 13) Dubes Iraq, 14) Dubes Yordania, 15) Dubes Lebanon, 16) Dubes Pakistan, 17) Dubes Palestina, 18) Dubes Somalia, 19) Dubes Sudan, 20) Dubes Syiria, 21) Dubes Turki, 22) Dubes Uzbekistan, 23) Dubes Kazakhtan, 24) Dubes Kyrghystan, 25) Dubes Maroko, 26) Dubes Saudi Arabia, 27) Konsulat Jenderal India, 28) Konjen Kehormatan Turki, 29) Kepala Kantor Perwakilan PBB, 30) Sekretaris Eksekutif OKI, 31) Sekjen PBB, 32) Sekjen OKI, 33) Imam Besar Universitas Al-Azhar.
III. --------- :
1) Ketua Komnasham, 2) Ketua KPK, 3) Ketua KPI, 4) Ketua KHN, 5) Kta. KPPU, 6) Ketua KY, 7) Ketua Kompolnas, 8) Ketua Ombudsman, 9) Ketua Komisi Kejaksaan, 10) Ketua LPSK, 11) Ketua LSI, 12) Sekretaris Jenderal TII.
IV. ---------:
1) Ketua Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhainisme, 2) Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 3) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 4) Rois Jamaah Tabligh, 5) Ketua Hizbut Tahrir Indonesia, 6) Kepala Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus, 7) Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, dan 8) Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim.
V. Beberapa Akademisi:
1) Rektor Universitas Indonesia (UI), 2) Rektor UIN Syarif Hidayatullah, 3) Rektor UNY, 4) Rektor UIN Sunan Kalijaga, 5) Rektor UGM, 6) Rektor UII, 7) Rektor Unair, 8) Rektor IAIN Sunan Ampel, 9) Rektor Unibraw, 10) Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim, 11) Rektor UNEJ, 12) Ketua STAIN Jember.
VI. Provinsi:
1) Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, 2) Gubernur Sumatra Utara, 3) Gubernur Sumatra Barat, 4) Gubernur Riau, 5) Gubernur Kepulauan Riau, 6) Gubernur Jambi, 7) Gubernur Sumatra Selatan, 8) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, 9) Gubernur Bengkulu, 10) Gubernur Lampung, 11) Gubernur Banten, 12) Gubernur DKI Jakarta, 13) Gubernur Jawa Barat, 14) Gubernur Jawa Tengah, 15) Gubernur DI Yogyakarta, 16) Gubernur Jawa Timur (termasuk pada bagian VII), 17) Gubernur Bali, 18) Gubernur Nusa Tenggara Barat, 19) Gubernur Nusa Tenggara Timur, 20) Gubernur Kalimantan Barat, 21) Gubernur Kalimantan Tengah, 22) Gubernur Kalimantan Selatan, 23) Gubernur Kalimantan Timur, 24) Gubernur Kalimantan Utara, 25) Gubernur Sulawesi Utara, 26) Gubernur Gorontalo, 27) Gubernur Sulawesi Tengah, 28) Gubernur Sulawesi Barat, 29) Gubernur Sulawesi Selatan, 30) Gubernur Sulawesi Tenggara, 31) Gubernur Maluku, 32) Gubernur Maluku Utara, 33) Gubernur Papua Barat, 34) Gubernur Papua.
VII. Provinsi Jawa Timur:
1) Gubernur, 2) Kepala Bakesbangpol Linmas, 3) Ketua FKDM, 4) Karo Kesra, 5) Kakanwil Kemenag, 6) Kajati, 7) Ketua Pengadilan Tinggi, 8) Ketua Pengadilan Tinggi Agama, 9) Kakanwil Kemenkum dan HAM, 10) Pangdam V Brawijaya, 11) Kapolda, 12) Kabid Propam Polda Jatim, 13) Ketua DPRD, 14) Ketua Komisi A DPRD, 15) Kta. MUI. 16) Kta. KPID. Jawa Timur.
VIII. Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur:
1) Bupati Bangkalan, 2) Bupati Banyuwangi, 3) Bupati Blitar, 4) Bupati Bojonegoro, 5) Bupati Bondowoso, 6) Bupati Gresik, 7) Bupati Jember, 8) Bupati Jombang, 9) Bupati Kediri, 10) Bupati Lamongan, 11) Bupati Lumajang, 12) Bupati Madiun, 13) Bupati Magetan, 14) Bupati Malang, 15) Bupati Mojokerto, 16) Bupati Nganjuk, 17) Bupati Ngawi, 18) Bupati Pacitan, 19) Bupati Pamekasan, 20) Bupati Pasuruan, 21) Bupati Ponorogo, 22) Bupati Probolinggo, 23) Bupati Sampang, 24) Bupati Sidoarjo, 25) Bupati Situbondo, 26) Bupati Sumenep, 27) Bupati Trenggalek, 28) Bupati Tuban, 29) Bupati Tulungagung, 30) Wali Kota Batu, 31) Wali Kota Blitar, 32) Wali Kota Kediri, 33) Wali Kota Madiun, 34) Wali Kota Malang, 35) Wali Kota Mojokerto, 36) Wali Kota Pasuruan, 37) Wali Kota Probolinggo, 38) Wali Kota Surabaya.
IX. Kabupaten Jember: 1)
1) Bupati, 2) Kabag Kesra, 3) Kepala Bakesbangpol Linmas, 4) Ketua FKDM, 5) Kakan Kemenag, 6) Kajari, 7) Kta. Pengadilan Negeri, 8) Ketua PA., 9) Dandim 0824, 10) Kapolres, 11) Kasat Binmas 12) Kasat Intelkam, 13) Kanit P3D, 14) Ketua DPRD, 15) Ketua Komisi A, 16) Ketua BK., 17) Kta. MUI.
X. Kec. Tempurejo: 1)
1) Camat, 2) Danramil, 3) Kapolsek, 4) Ketua MUI, 5) Kepala KUA, 6) Kta. FKDM, 7) Ka. Desa, 8) Kta. FKPM, 9) Kasun Krajan,10) Kasun Kauman, 11) Kta. RW. 009, 12) Kta. RT. 002 / RW. 009, 13) Kta. RT. 003 / RW. 009, 14) Kasun Karanganyar, 15) Kta. RW. 002, 16) Kta. RW. 014, 17) Kta. RW. 013, 18) Kta. RT. 001/002, 19) Kta. RT. 001/014, 20) Kta. RT. 002/013, 21) Kasun Wonojati.
Pemberitahuan:
Ini hanyalah tembusan utama, sehingga masih ada banyak lainnya.
File Aslinya: